Pentingnya Bela Negara Bagi Masyarakat Indonesia
Sering sekali kita dengar
konsep bela negara sebagai bentuk tertinggi dalam kepentingan mempertahankan
eksistensi negara.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara.
Hal tersebut merupakan
wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan
kehidupan padanya.
Hal ini terjadi sejak
seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Di Indonesia, Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara.
Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.
Proses pembelaan negara
juga sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang.
Diantaranya sudah
tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal
30.
Didalam pasal tersebut,
dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia
tanpa terkecuali.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Dengan melaksanakan
kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga
negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa,
serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.
Tujuan bela negara,
diantaranya adalah Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara,
Melestarikan budaya, Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, Berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negara serta Menjaga identitas dan integritas
bangsa/ negara.
Dirjen Pothan Kemhan RI,
Bonda Tiara Sofyan mengatakan setiap warga negara harus turut serta melakukan
bela negara dalam rangka memperkuat pertahanan nasional, karena membela negara
merupakan hak dan kewajiban warga negara seperti yang diamanatkan pasal 27 dan
30 UUD 1945.
Dikatakannya, bela negara
dapat diaktualisasikan dalam peran profesi setiap warga negara.
Dalam keseharian setiap
warga harus diisi dengan kerja keras sesuai profesi sebagai abdi negara.
Berbuat yang terbaik,
rela berkorban demi bangsa dan negara dan kecintaannya pada nasionalisme.
Serta, Brigjen TNI,
Binarko Ka Kemhan Kalbar juga mengungkapan bahwa ada banyak point penting dalam
bela negara, yang diantaranya adalah cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara,
yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban dan pantang menyerah,
serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Komentar
Posting Komentar