Pentingnya Bela Negara Bagi Masyarakat Indonesia

Sering sekali kita dengar konsep bela negara sebagai bentuk tertinggi dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara.

Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya.

Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Di Indonesia, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.

Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Proses pembelaan negara juga sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang.

Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30.

Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.

Tujuan bela negara, diantaranya adalah Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, Melestarikan budaya, Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara serta Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara.

Dirjen Pothan Kemhan RI, Bonda Tiara Sofyan mengatakan setiap warga negara harus turut serta melakukan bela negara dalam rangka memperkuat pertahanan nasional, karena membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara seperti yang diamanatkan pasal 27 dan 30 UUD 1945.

Dikatakannya, bela negara dapat diaktualisasikan dalam peran profesi setiap warga negara.

Dalam keseharian setiap warga harus diisi dengan kerja keras sesuai profesi sebagai abdi negara.

Berbuat yang terbaik, rela berkorban demi bangsa dan negara dan kecintaannya pada nasionalisme.

Serta, Brigjen TNI, Binarko Ka Kemhan Kalbar juga mengungkapan bahwa ada banyak point penting dalam bela negara, yang diantaranya adalah cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban dan pantang menyerah, serta memiliki kemampuan awal bela negara.


Komentar